TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo oleh oknum pesilat kini memasuki babak baru. Sepuluh tersangka resmi diserahkan oleh Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Proses ini menandai akhir penyidikan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Dalang Aksi Anarkis Terungkap
Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, IPDA Toni Kurniawan, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancamannya lebih berat, mencapai tujuh tahun penjara.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Trenggalek. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum di persidangan,” ujar IPDA Toni Kurniawan.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa seluruh tersangka adalah orang dewasa dan berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Trenggalek, termasuk Kecamatan Watulimo.
“Awalnya, polisi mengamankan 12 orang, namun setelah pemeriksaan dan penyaringan bukti, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” Imbuh IPDA Toni.
Aksi Perusakan yang Terorganisir ?
Kasus ini bermula dari kericuhan yang berujung pada aksi anarkis di Mapolsek Watulimo. Massa merusak berbagai fasilitas kantor polisi, mulai dari kaca jendela, pagar, hingga bagian lain dari gedung. Penyidik mengidentifikasi bahwa dua tersangka berinisial WES dan NRA sebagai penggerak utama massa. Sementara itu, delapan tersangka lainnya, yakni YP, RA, AP, BP, AM, SAP, S, dan KW, terlibat langsung dalam perusakan fasilitas Mapolsek.
“Barang bukti yang kami serahkan ke kejaksaan antara lain pecahan kaca, bongkahan batu, potongan pagar, serta benda-benda lain yang digunakan dalam aksi perusakan,” jelasnya.
Proses Hukum Berlanjut, Ada Kemungkinan Tersangka Baru?
Meski 10 tersangka telah diserahkan ke kejaksaan, polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru. Polda Jatim menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berkembang, terutama jika ditemukan fakta baru dalam persidangan.
“Kami tetap melakukan pengembangan lebih lanjut. Jika ada bukti tambahan atau pihak lain yang terlibat, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkas IPDA Toni Kurniawan.(CIA)
Views: 1
















