Tahun 2025 Bapemperda DPRD Trenggalek Bergulat Dengan 17 Ranperda, 5 Diantaranya Inisiatif Dewan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Trenggalek telah menyusun 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, lima Ranperda merupakan inisiatif DPRD. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)  targetkan 17 ranperda bisa terselesaikan tanpa sisa.

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2025 tidak hanya menampung usulan eksekutif, tetapi juga memperkuat peran legislatif dalam pembentukan regulasi daerah.

“Dari 17 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2025, sebanyak 12 merupakan usulan Bupati, termasuk tiga di antaranya merupakan Ranperda Komulatif Terbuka,” ujas Samsul.

Sementara lima Ranperda lainnya adalah inisiatif DPRD yang diambil dari masing-masing komisi, baik itu Komisi 1, 2, 3, dan 4, termasuk Bapemperda sendiri.

“Ranperda inisiatif ini bertujuan agar ada keseimbangan regulasi antara DPRD dengan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Adapun lima Ranperda inisiatif DPRD mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keterbukaan informasi publik hingga penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan. Berikut daftar lengkap Ranperda dalam Propemperda 2025:

Ranperda Usulan Bupati

  1. Renperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Renperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda).
  3. Renperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
  4. Renperda tentang Perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.
  5. Renperda tentang Perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, dan Pengisian Keanggotaan BPD.
  6. Renperda tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa.
  7. Renperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
  8. Renperda tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  9. Renperda tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  10. Renperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
  11. Renperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
  12. Renperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Ranperda Inisiatif DPRD

  1. Renperda tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Renperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
  3. Renperda tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
  4. Renperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.
  5. Renperda tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Dengan adanya Ranperda ini, DPRD Trenggalek berkomitmen untuk mendorong regulasi yang berpihak pada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan yang lebih baik.

“Kami berharap Ranperda inisiatif ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat transparansi informasi publik, mempermudah pengembangan usaha mikro, serta meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan,” tutup Samsul Anam.(CIA)

Views: 7