Sertifikat di Pantai Konang Trenggalek Jadi Sorotan, Sebagian Sudah Balik Nama ke Pemilik Baru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Keberadaan 42 sertifikat hak milik (SHM) dan hak pakai (SHP) di sepanjang garis sepadan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan panggul, Trenggalek, masih menjadi sorotan publik. Sesuai data ATR/BPN Trenggalek, sejumlah SHM di lokasi tersebut sudah dilakukan balik nama ke pemilik baru.

Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek memutuskan untuk menghentikan sementara proses balik nama sertifikat. Keputusan ini diambil setelah munculnya kekhawatiran terkait kepemilikan lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai zona sepadan pantai.

Kepala BPN Trenggalek, Agus Purwanto, menjelaskan bahwa dari 41 sertifikat hak milik yang diterbitkan, beberapa di antaranya sudah mengalami proses balik nama.

“Ini untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi setelah mencuatnya isu sertifikat di garis sepadan pantai,” ujar Agus.

Sertifikat Diterbitkan Tahun 1996, Sebelum Ada Aturan Sepadan Pantai

Agus menegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 1996 melalui program pemerintah bernama Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT). Saat itu, belum ada aturan mengenai garis sepadan pantai.

“Pada tahun 1996, tanah di Pantai Konang ini merupakan tanah negara yang disertifikatkan melalui program P3HT. Garis sepadan pantai baru ada setelah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Trenggalek tahun 2012,” jelasnya.

Dari total 42 sertifikat, 41 di antaranya merupakan SHM milik warga, sedangkan 1 sertifikat lainnya adalah SHP atas nama Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang digunakan untuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI). “Lokasi SHP itu dimanfaatkan untuk TPI,” tambah Agus.

Proses Penerbitan Sertifikat dan Pembayaran ke Negara

Agus menjelaskan, penerbitan sertifikat pada tahun 1996 dilakukan setelah melalui proses koordinasi dengan pihak desa dan pemohon. Saat itu, lahan di Pantai Konang digunakan untuk pertanian, khususnya tanaman kelapa.

“Setiap pemohon membayar uang pemasukan kepada negara sesuai dengan luas tanah yang diajukan. Nominalnya berbeda-beda tergantung luas lahannya,” ujarnya.

Kekhawatiran Publik dan Langkah Antisipasi BPN

Sorotan publik muncul setelah terungkap bahwa sebagian lahan yang bersertifikat tersebut kini berada di garis sepadan pantai. Agus mengakui, pihaknya belum melakukan pengecekan lapangan secara mendetail.

“Kami belum melihat langsung ke lokasi karena waktu yang mendesak. Saat ini, kami baru menyesuaikan antara peta lokasi sertifikat dan peta RTRW Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.

Untuk mencegah potensi pelanggaran, BPN Trenggalek akan berkoordinasi dengan Bupati Trenggalek dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan mengkaji lebih dalam bersama Bupati dan pihak-pihak terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mengambil langkah yang diperlukan,” tegas Agus.

Potensi Kompensasi dan Tantangan Alam

Terkait kemungkinan kompensasi bagi pemilik sertifikat jika terjadi pencabutan, Agus menjelaskan bahwa hal ini perlu dikaji lebih lanjut.

“Kompensasi biasanya diberikan jika ada proyek dan tanah terkena dampak. Namun, jika tanah tergerus oleh alam, seperti abrasi, sulit untuk menentukan siapa yang harus memberikan kompensasi,” ujarnya.

Dia mencontohkan, beberapa lahan di Pantai Konang sudah tergerus oleh sungai yang berubah alirannya.

“Dulu sungainya melingkar, sekarang langsung masuk ke laut. Kalau tanahnya musnah karena faktor alam, kompensasi minta ke siapa?” tambahnya.

Data Sertifikat Belum Lengkap di Situs BPN

Meski situs resmi BPN, bhumi.atrbpn.go.id, hanya menampilkan 8 petak sertifikat, Agus mengklarifikasi bahwa jumlah sertifikat sebenarnya mencapai 42.

“Data di situs tersebut belum diperbarui. Totalnya ada 41 SHM milik masyarakat dan 1 SHP milik pemerintah daerah,” tegasnya.

Delapan titik koordinat yang terlihat di situs BPN mencakup luas lahan bervariasi, mulai dari ratusan meter persegi hingga 3.210 meter persegi. Koordinat tersebut tersebar di sepanjang pesisir Pantai Konang, yang seharusnya menjadi kawasan sepadan pantai.

Harapan Masyarakat dan Langkah ke Depan

Masyarakat setempat berharap, BPN dan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan masalah ini dengan transparan.

“Kami ingin ada kejelasan. Jika ada pelanggaran, kami siap mengikuti aturan yang berlaku,” ujar salah seorang pemilik sertifikat, Sutrisno.

BPN Trenggalek berjanji akan terus memantau perkembangan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

“Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menemukan solusi terbaik,” pungkas Agus.(CIA)

 

Views: 2