TREGGALEK, bioztv.id – Usai ditetapkan sebagai tersangka, S oeorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, mendadak jatuh sakit dan terpaksa dilarikan ke rumah sakit. S ditetapkan tersangka atas kasus santriwati yang hamil hingga melahirkan. Saat ini tersangka masih menjalai perawatan di RSUD dr.Soedomo Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa pimpinan pondok berinisial S telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (01/10) sejak pagi hari. Saat mendatangi Mapolres Trenggalek, S juga didampingi keluarga dan pendamping hukumnya.
“Pemeriksaan terhadap S dimulai pukul 10.00 WIB dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang kami miliki, S resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainul.
Pemeriksaan terhadap S berlangsung hingga malam hari. Terkait kasus ini, sejumlah saksi juga telah memberikan keterangan.
“Kami telah memeriksa enam saksi yang memberikan keterangan sangat jelas, dan itu menjadi petunjuk kuat dalam kasus ini,” tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, S tiba tiba mengeluh sakit hingga terbaring lemas di Mapolres Trenggalek. Akibatnya, S harus dilarikan ke RSUD dr.Soedomo Trenggalek guna menjalani perawatan intensif.
Terkait kemungkinan penahanan terhadap tersangka, Zainul menyebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Pasalnya, proses penahanan memerlukan dua alasan, yakni objektif dan subjektif.
“Alasan objektif adalah ancaman hukuman bagi tersangka yang lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif adalah apakah tersangka kooperatif selama proses hukum,” ujarnya.
Zainul juga menegaskan bahwa untuk barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini sudah lebih dari cukup. Saat ini penyidik telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
“Terkait pengakuan tersangka, itu adalah haknya, namun sesuai dengan KUHAP, pengakuan tersangka bukan merupakan alat bukti utama,” pungkasnya.(CIA)
Views: 2
















