TRENGGALEK, bioztv.id – Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Kampak, berinisial S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang mengakibatkan seorang santriwati hamil hingga melahirkan seorang bayi laki-laki. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Selasa (01/10).
Kasus ini mencuat setelah santriwati tersebut diketahui melahirkan bayi laki-laki, yang kini berusia dua bulan. Menurut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, proses pemeriksaan terhadap S berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Mapolres Trenggalek.
“Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, enam saksi telah dimintai keterangan, dan sejumlah bukti penting berhasil dikumpulkan.
“Kami telah memeriksa enam saksi, dan keterangan mereka menjadi petunjuk penting dalam kasus ini,” tambah AKP Zainul Abidin.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan S sebagai tersangka.
“Penyidik kami menemukan lebih dari dua alat bukti, yang kemudian menguatkan penetapan S sebagai tersangka,” tegasnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keputusan terkait penahanan S masih dalam pertimbangan. AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa penahanan akan diputuskan berdasarkan evaluasi alasan objektif dan subjektif.
“Alasan objektif, tersangka dijerat dengan pasal yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektif, tergantung pada sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung,” Pungkasnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi S sebagai pemimpin pondok pesantren yang semestinya menjadi panutan bagi para santri. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama demi keadilan bagi korban yang telah melahirkan bayi. (CIA)