Terdakwa Kasus Korupsi Desa Melis di Vonis 1 Tahunan, Kejaksaan Trenggalek Pikir-pikir Ajukan Banding

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, terima vonis lebih rendah. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis satu tahunan penjara terhadap terdakwa, Jaelani, mantan Kepala Desa Melis, dan Qomarudin, perangkat desa sekaligus Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menyampaikan, para terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung di desa Melis, selain diganjar vonis hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta, dengan ancaman tambahan dua bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

“Terdakwa dan penasehat hukum para terdakwa menerima putusan ini,” ujar Rio.

Meski vonis ini diterima oleh kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Hal ini disebabkan vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta.

“Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Penuntut Umum diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkan upaya hukum banding,” jekas Rio.

Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman adalah pengembalian kerugian negara oleh kedua terdakwa. Selama proses hukum, Jaelani dan Qomarudin telah mengembalikan dana sebesar Rp 156.212.424, yang menjadi nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut. . Uang tersebut telah disita dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) sebagai pengembalian kerugian negara.

“Setiap terdakwa mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 78.106.212, sesuai dengan kerugian yang diakibatkan perbuatan mereka,” tambah Rio.

Kasus korupsi ini berawal dari pembangunan gedung pertemuan Desa Melis yang dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2015 hingga 2018 dengan total anggaran Rp 579 juta. Kedua terdakwa memiliki peran kunci dalam manipulasi laporan pertanggungjawaban, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 156 juta.

Qomaruddin, sebagai Ketua TPK, memanipulasi dokumen atas perintah Jaelani. Proyek tersebut bergantung pada alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah. Namun, hasil audit menunjukkan adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Meski telah mengembalikan kerugian negara, JPU tetap berharap hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera.

“Kami tentu menginginkan hukuman yang lebih sesuai dengan tuntutan awal, agar ada efek jera yang kuat,” tutup Rio.(CIA)

Views: 1