TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 3 Trenggalek terus berproses. Terkait penanganan perkara terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia, ahli waris kepala sekolah terancam menerima gugatan tanggung jawab hukum. Namun keputusan itu masih menunggau perkembangan persidangan lebih lanjut
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengatakan, penanganan tersangka korupsi dana BOS yang sudah meninggal dunia, yaitu kepala sekolah berinisial S, masih menunggu proses persidangan. Tujuannya, untuk menentukan besaran kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.
“Jika pengadilan memutuskan bahwa ahli waris bertanggung jawab, kami akan mengambil langkah hukum berupa gugatan perdata tata usaha negara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Trenggalek,” ujar Gigih.
Dalam kasus ini, ada dua tersangka, yaitu S dan R. Tersangka S adalah kepala sekolah yang menjabat saat itu, dan sekarang sudah meninggal dunia. Sementara itu, R alias Ribut Gistarini, warga Kelurahan Sumbergedong, Trenggalek, adalah bendahara dana BOS saat kejadian.
“Saat ini, R telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Trenggalek,” jelas Gigih.
SMPN 3 Trenggalek menerima alokasi dana BOS sekitar Rp 2,1 miliar dari tahun 2017 hingga Agustus 2019. Namun, dalam pengelolaannya, ditemukan tindakan melawan hukum berupa manipulasi dokumen pertanggungjawaban, kuitansi, nota, dan stempel yang dibuat sendiri oleh tersangka R atas perintah tersangka S. Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 500 juta.
“Dalam mengelola dana BOS, SMPN 3 Trenggalek menerima total Rp 2.505.800.000 selama tiga tahun. Rinciannya, Rp 848 juta pada 2017, Rp 845,8 juta pada 2018, dan Rp 812 juta pada 2019,” jelasnya.
Sebagian dana BOS SMPN 3 Trenggalek ini diduga disalahgunakan oleh R melalui berbagai modus. DIantaranya mark-up harga, dan pembuatan dokumen fiktif.
“Selian itu juga dimungkinkan adanya penggunaan dana BOS untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam petunjuk teknis BOS,” jelas Gigih.
Sesuai hasil penyelidikan Polisi, juga diketahui jika bendahara BOS, R, tidak melaporkan secara rutin pengelolaan anggaran kepada kepala sekolah. Bahkan R diduga memalsukan tanda tangan serta membuat kuitansi fiktif untuk memperbesar pengeluaran yang tidak sebenarnya.
“Hasil audit menemukan kerugian negara sebesar Rp 514.300.551,79,” tegas Gigih.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Trenggalek meliputi dokumen-dokumen SPJ, kuitansi, nota fiktif, serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, seperti komputer, alat tulis, dan ATK lainnya.
“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk upaya hukum terhadap ahli waris jika terbukti bertanggung jawab,” pungkas Gigih.(CIA)
Views: 18
















