Pajak BPHTB Rentan Cekik Pembeli, DPRD Trenggalek Sebut Kinerja Bakeuda Kurang Maksimal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jadi problem tahunan, DPRD Trenggalek menilai kinerja Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kurang maksimal. Pasalnya, problem itu sudah lama terjadi namun belum tertangani dengan baik. Khususnya terkait penentuan harga jual beli tanah untuk menentukan BPHTB.

Sesuai hasil hearing antara ikatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Trenggalek dengan Bakeuda, di kantor DPRD Trenggalek. Diketahui jika salah satu tuntutan PPAT yang paling krusial adalah seputar penentuan harga tanah atau objek pajak.  Pasalnya, harga objek pajak ytersebut sering terjadi Miss antara PPAT dan Bakeuda. Yakni harga yang diajukan pembeli melaluiPPAT ke Bakeuda terkadang dinilai jauh lebih rendah dari harga yang ditentukan Bakeuda. Sehingga Bakeuda memberikan harga yang jauh lebih tinggi. Dampaknya, nominal pajak yang harus dibayar juga lebih tinggi.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, Saat ini Bakeuda Trenggalek belum punya standar khusus harga tanah yang tercantum dalam bentuk regulasi Perda atau perbup. Misalnya kawasan A sampai B  ring harga pasarnya sekian. Ketentuan itu belum ada di Trenggalek. Agus menilai problem seperti ini seharusnya sudah bisa tertangani sejak lama. Karena ini merupakan kegiatan rutin yang selalu terjadi. Jika hal seperti ini masih terjadi, pihaknya menilai kinerja OPD dalam melayani masyarakat masih kurang maksimal.

Agus juga menambahkan, selama ini, sesuai komplain masyarakat terkait proses pembuatan sertifikat dinilai ruwet.  Pasalnya, tak sedikit masyarakat kelihkan hal ini ke anggota DPRD dan meminta untuk mengawal proses pengurusan sertifikat tanah. Sedangkan salah satu problemnya memang ada pada tahap penentuan pajak BPHTB di Bakeuda Trenggalek.

Views: 24