TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara tunjangan sebagai pegawai persandian (sandiman) tak diberikan, PNS di Kabupaten Trengalek nekat wadul ke DPRD Trenggalek. Langkah ini ia tempuh karena jalur birokrasi yang ia lakukan dinilai sudah buntu. Akibatnya hak hak dari 3 orang Sandiman belum terpenuhi. Bahkan ada yang belum menerima sejak Tahun 2014 lalu.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek, Bambang Wahyuono, saat ini di Kabupaten Trenggalek ada 3 orang Sandiman yang semuanya PNS. Saat ini mereka tidak bisa menerima haknya berupa tunjangan. 1 Sandiman tidak menerima haknya sejak awal 2023. Sedangkan 2 lainnya sejak Tahun 2014, yakni setelah mengikuti diklat dari Badan Siber dan Sandi Negara. Tunjangan itu tidak diberikan dengan alasan yang menurutnya tidak jelas, sehingga dia wadul ke legislatif.
Lebih lanjut Bambang Wahyuono menyampaikan, sesuai ketentuan yang ada, seorang Sandiman seharusnya mendapatkan hak berupa tunjangan pengamanan persandian. Merujuk Perpres 79, tunjangan yang bisa diterima Sandiman itu sesuai dengan ijazah, masa kerja dan lain sebagainya. Sejak Tahun 201 lalu ia sudah menerima Tunjangan itu, namun sejak awal 2023 hingga saat ini belum menerima lagi.
Bambang juga menambahkan, dari hasil audiensi di Kantor DPRD Trenggalek bersama Dinas Kominfo, Komisi 1, dan OPD tekhnis lainnyam, keputusan hearing dinilai masih mengambang. Sehingga dia belum mengetahui apakah pemerintah daerah akan menghentikan sementara tunjangan itu atau seterusnya. Menurutnya, Dinas Kominfo Trenggalek masih mengkaji perihal regulasi tersebut.
Views: 529
















