TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus bocah SMP di Kecamatan Kampak yang melahirkan bayi, Tim Reskrim Polres Trenggalek sudah kantongi satu nama terduga pelaku yang menghamili korban. Sesuai pengakuan korban terhadap petugas, terduga pelaku bukan dari lingkungan keluarganya, namun dari orang lain yang menjadi teman dekat korban.
Kasus bocah SMP di Kecamatan kampak, Kabupaten Trenggalek yang melahirkan bayi laki laki ini sudah dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 11 April 2023 lalu. Pihak keluarga pelapor menilai ada kejanggalan yang ditutup tutupi terkait kejadian ini, sehingga melaporkan kasus ini ke Polisi agar bisa terungkap pelakunya. Pelapor juga berharap pelaku nantinya bisa dihukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Trelebih korban A-Y yang saat ini masih berusia 13 tahun sudah tidak memiliki ayah dan ibu, korban merupakan anak yatim piatu.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, IPTU Agus Salim menyampaikan, sesuai pengakuan korban, terduga pelaku yang menghamilinya bukan berasal dari keluarga. Namun terduga pelaku berasal dari orang luar yang merupakan teman dekat korban. Meski sudah mengantongi nama terduga pelaku, penyidik belum berani menetapkan status sebagai tersangka. Pasalnya, saat ini syarat dua alat barang bukti belum terpenuhi. Dalam waktu dekat terduga pelaku akan dilakukan pembuktian secara ilmiah, yang nantinya menjadi dasar menetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejadian bocah 13 Tahun melahirkan bayi ini diketahui terjadi pada 31 Maret 2023 lalu. Menurut bibi korban, yang merupakan keluarga dari almarhum ayah korban. Selama ini pihak pengasuh yang merupakan keluarga dari almarhum ibu korban tidak pernah memberikan kabar jika korban sedang hamil. Bahkan, saat korban melahirkan bayi, bibi korban juga tidak mendapatkan kabar terkait kejadian ini. Bibi korban justru mendapat kabar ini dari tetangga. Sehingga ia berusaha menelusuri kabar tersebut dan mendatangi rumah pengasuhnya.
Views: 415

















