Divonis 2 & 3 Bulan, Oknum PNS Trenggalek Terdakwa KDRT dan Perlindungan Anak Tidak Ditahan

oleh
oleh
Divonis 2 & 3 Bulan, Oknum PNS Trenggalek Terdakwa KDRT dan Perlindungan Anak Tidak Ditahan
Divonis 2 & 3 Bulan, Oknum PNS Trenggalek Terdakwa KDRT dan Perlindungan Anak Tidak Ditahan

TRENGGALEK, bioztv.id – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelrindungan anak akhirnya tidak dipenjara. Pasanya, sesuai keputusan persidangan pengadilan negeri Trenggalek, Hakim memutuskan vonis hukuman 2 Bulan dan 3 Bulan. Sehingga terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan.

Vonis putusan kasus KDRT dan perlindungan anak yang menjerat terdakwa NK, salah satu PNS di Kabupaten Trenggalek ini dilakukan pada 4 Mei 2023 siang hari. Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, akhirnya majlis hakim memutuskan vonis dari du perkara tersbeut masing masing 2 bulan penjara dan 3 bulan penjara. Namun, terdakwa tidak ditahan dan hanya menjalani percobaan selama 10 bulan. Jika selama 10 bulan itu terdakwa tidak melakukan tindak pidana, maka yang bersnagkutan bebas Murni, namun, jika menjalani tindak pidana lagi, maka langsung dijebloskan ke penjara.

Humas Pengadilan Negeri Trenggalek, Abraham Amrullah menyampaikan, dalam perkara ini yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mengurangi dan menghapus KDRT. Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, kooperatif, setiap persidangan juga tidak pernah mangkir, dan terdakwa juga tidak pernah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban.

Seperti diberitakan sebelumnya, NK, Oknum PNS Trenggalek dilaporkan istrinya, LRW, atas kasus kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Selain itu juga dilaporkan oleh anaknya RRN yang masih berusia 13 tahun dengan kasus perlindungan anak. Kasus ini terjadi pada hari pertama lebaran Tahun 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Trenggalek pada 20 Juli 2022. Akibat kasus KDRT ini, NK terjerat pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun penjara dan atau denda 9 Juta Rupiah. Sednagkan untuk kasus pelrindungan anak, NK dijerat dengan pasal 76 C tentang undang undang perlindungan anak dnegan ancaman hukuman maksimal 3 Tahun 6 Bulan penjara, dan atau denda maksimal sebesar 100 Juta Rupiah

Views: 476