TRENGGALEK, bioztv.id – Pertumbuhannya menjamur, jumlah mini market berjejaring di Trenggalek ada yang sudah melebihi kuota sesuai ketentuan peraturan daerah (Perda). Bahkan, 6 diantaranya diketahui belum melengkapi perijinan yang dipersyaratkan. 6 Mini market yang belum melengkapi ijin itu tersebar di beberapa wilayah kecamatan.
Berdasarkan keterangan Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, hingga saat ini di kabupaten Trenggalek ada 55 unit mini market berjejering. Rinciannya, 37 kerjasama dengan Indomaret dan 18 Unit kerjasama dengan Alfamart. Sementara itu sesuai Perda ada jumlah kuota di setiap kecamatan. RInciannya, Kecamatan Trenggalek 9 Unit, Kecamatan Watulimo 6, Kecamatan Pogalan 5, Kecamatan Tugu 5, Kecamatan Karangan 5, Kecamatan Durenan 5, Kecamatan Gansusari 4, Kecamatan Suruh 2, Kecamatan Kampak 2, kecamatan Panggul 5, Kecamatan Munjungan 3, Kecamatan Dongko 2, Kecamatan Pule 3 dan di Kecamatan Bendungan 2 kuota.
Lebih lanjut Plt Kepala Dinas Komidag Trenggalek, Saniran menyampaikan, untuk 6 mini market yang belum melengkapi perijinan juga tersebar dibeebrapa kecamatan, yakni di Kecamatan gandusari ada 2, di karangsoko 1, Kedunglurah 1, di kecamatan Suruh 1, dan di Kecamatan Tugu 1. Dari 6 Mini market tersebut ada yang sudah beroprasi dan ada ada yang belum, yaknidi Kecamatan tugu.
Saniran juga menambahkan, untuk proses penertiban terhadap mini market yang belum melengkapi perijinan itu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban itu dimulai dari surat peringatan ke pelaku usahanya. Jika tetap tidak melengkapi perijinan, maka penertiban bisa dilakukan dengan penutupan tempat usahanya bersama Satpol-PPK Trenggalek.
Views: 133
















