TRENGGALEK, bioztv.id – Sempat ditolak badan anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek, Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2023 kembali jadi perdebatan dalam rapat pimpinan DPRD. Pasalnya, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dinilai tidak lakukan perubahan terhadap performa APBD.
Menurut Ketua Komisi 2 yang sekaligus ketua Fraksi Demokrat, Mugiantao, sesuai hasil rapat sebelumnya, Banggar memintab agar TAPD merubah performa APBD. Namun setelah diberi waktu satu minggu dinilai tidak ada yang direfisi. TAPD hanya meningkatkan nominal pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 2 Miliar dan menambahkannya pada belanja modal. Hal ini dinilai menyepelekan Banggar DPRD. Sehingga ia mengaku sangat kecewa terhadap kinerja TAPD.
Sementara itu Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, karena masih menjadi perdebatan, sesuai kesepakatan bersama, pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2023 ini akan dialihkan terlebih dahulu ditingkat Komisi Komisi. Disana, nanti akan dilakukan pembahasan yang lebih mikro, atau lebih detail. Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, baru nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut ditingkat banggar.
Samsul juga menambahkan, untuk pembahasan KUA-PPAS tahun 2023 ini batas waktunya tinggal sekitar 2 minggu. Sehingga dalam kurun waktu tersebut pembahasan harus bisa dituntaskan. Sesuai rencana awal, KUA PPAS APBD Trenggalek Tahun 2023 ini akan diparipurnakan pada minggu kedua bulan agustus Tahun 2022.
Views: 143
















