TRENGGALEK, bioztv.id – Rencana marger atau regrouping sekolah dasae (SD) Negeri di Kabupaten Trenggalek, Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Dikpora) mulai persiapkan peraturan bupati (Perbup). Dari 87 sekolah yang jumlah muridnya dibawah 60, dimungkinkan ada sekitar 15 sekolah yang nantinya positif diregrouping.
Berasarkan keterangan Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, sekolah yang akan dilakukan regrouping merupakan sekolah dengan jumlah murid dibawah 60. Namun tidak serta merta semua sekolah dengan murid dibawah 60 akan dilakukan regrouping. Selain jumlah murid masih ada indikator indikator lain, hingga bisa dipastikan sekolah tersebut layak untuk diregrouping.
Lebih lanjut Kepala Dinas Dikpora, Totok Rudijanto menyampaikan, Untuk perkembangan rencana regrouping ini pihaknya masih menyiapkan perbup yang mengatur. Nantinya, perbup tersebut akan menjadi dasar hukum proses regouping SD Negeri. Proses marger sekolah ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Kabupaten Trenggalek. Sehingga proses regrouping ini harus secepatnya diselesaikan.
Totok juga menjelaskan, terkait regrouping itu ada beebrapa acuan yang harus dipenuhi, diantaranya populasi, jumlah guru, jarak sekolah, kondisi geografis dan lain sebagainya. Ia mencontohnya, terkait acuan jarak antara sekolah di kawasan perkotaan dan di pegunungan tentu tidak sama. Disisi lain, jika regrouping sekolah itu berdampak pada anak anak yang justru tidak mau sekolah, maka sekolah tersebut tetap akan dipertahankan.
Views: 208
















