TRENGGALEK, bioztv.id – Kode Etik dan tata beracara sudah diperbarui sesuai ketentuan peraturan terkini, anggota DPRD Trenggalek yang mangkir rapat selama 6 kali secara berturut turut bakal kena semprit badan kehormatan (BK). Bagi pelanggar kode etik, sanksi terberat bisa dilakukan pemecatan dari keanggotaan DPRD Trenggalek.
Perubahan peraturan DPRD Trenggalek tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan (BK) ini telah ditetapkan dalam rapat paripurna internal DPRD pada 28 Juni 2022. Perubahan ini dilakukan karena kode etik dan tata beracara harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan diatasnya yang baru. Dari penyempurnaan peraturan internal DPRD ini ada sejumlah peraturan yang mengalami perubahan. Hal ini dimaksudkan agar anggota DPRD kedepannya lebih maksimal dalam bekerja memperjuangkan aspirasi rakyat.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, Salah satu contoh perubahan pada kode etik ini diantaranya terkait batas maksimal ketidak hadiran anggota DPRD. Jika sebelumnya batas ketidak hadiran maksimal 6 kali dalam rapat paripurna. Saat ini berubah menjadi dalam setiap rapat. Artinya, jika anggota DPRD mangkir rapat sebanyak 6 kali, maka bisa disanksi. Pemberian sanksi itu juga sesuai dengan ketentuan tata beracara BK.
Lebih lanjut Doding menyampaikan, Untuk penindakan dan pemberian sanksi dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, untuk tahap awal dilakukan teguran lisan, pengiriman surat teguran, hingga dilakukan proses sidang kode etik. Sanksi terberat nanti akan diputuskan dalam sidak kode etik sesuai tata beraca BK DPRD Trenggalek.
Views: 49
















