Dampak UU HKPD, Pemkab Trenggalek Harus Turunkan Belanja Pegawai dari 41% Menjadi 30%

oleh
oleh
Dampak UU HKPD, Pemkab Trenggalek Harus Turunkan Belanja Pegawai dari 41% Menjadi 30%
Dampak UU HKPD, Pemkab Trenggalek Harus Turunkan Belanja Pegawai dari 41% Menjadi 30%

TRENGGALEK, bioztv.id – Dampak diterbitkannya undang undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pemerintah Kabupaten Trenggalek kedepannya harus turunkan besaran belanja pegawai maksimal hanya 30% dari APBD. Sementara itu, saat ini jumlah belanja pegawai masih sebesar 41% dari APBD.

Sesuai UU HKPD, Pemerintah menetapkan batasan maksimal terhadap belanja pegawai dan batasan minimal terhadap belanja infrastruktur. Belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari APBD, sedangkan belanja infrastruktue dibatasi minimal 40% dari APBD. Meski demikian pemberlakuan batasan tersebut dilakukan secara bertahap dengan masa transisi 5 tahun.

Menanggapi pembtasan ini, PJ.Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Andriyanto menyampaikan, sebelum disahkannya UU HKPD, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 60% dari APBD. Namun sekarnag menjadi 30%. Sementara itu saat ini jumlah belanja pegawai di kabupaten Trenggalek masih menyentuh angka 41%. Artinya, saat ini kasih ada 11% belanja pegawai yang harus dihilangkan. Sehingga dalam kurun waktu lima tahun kedepan, pemerintah daerah harus bisa mencari cara agar belanja pegawai yang sebesar 11% bisa tercukupi. Meski dmeikian dalam penerapan UU HKPD akan dibuat secara humanis. Jadi sistem penerapannya tidak serta merta langsung di dipotong negitu saja.

Sekda juga menambahkan, berkaca dari kebutuhan belanja pegawai saat ini. Untuk menerapkan batasan 30% dari APBD tersbeut masih buth terobosan baru. Contohnya dengan cara peningkatan PAD. Jika pendapatan meningkat otomatis nominal angka dari 41% akan menurun. Selain itu pemerintah daerah juga masih akan mencarikan solusi lain yang sesuai dengan kondisi terkini.

Views: 77