DPRD Minta Spesifikasi Tidak Sebut Merk, PUPR Trenggalek Tegaskan Penyebutan Diperbolehkan

oleh
oleh
DPRD Minta Spesifikasi Tidak Sebut Merk, PUPR Trenggalek Tegaskan Penyebutan Diperbolehkan
DPRD Minta Spesifikasi Tidak Sebut Merk, PUPR Trenggalek Tegaskan Penyebutan Diperbolehkan

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 3 minta spesifikasi tidak menyebutkan merk tertentu, dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek pastikan jika penyebutan merk diperbolehkan. DInas PUPR sebut jika penyebutan merk untuk menjaga kualitas barang, sedangkan Komisi 3 menilai berpotensi monopoli barang.

Mengacu keterangan Kepala DInas PUPR Kabupaten Trenggalek, sesuai peraturan pemerintah pusat, penyebutan merk pada spesifikasi barang diperbolehkan. Sementara itu Komisi 3 DPRD meminta agar spesifikasi tidak menyebut merk tertentu. Hal ini karena merk yang disebutkan dinas PUPR hanya satu jenis merk saja. Rencananya, merk yang disebutkan pada spesifikasi barang akan ditambahkan beberpa merk lain yang kualitasnya hampir sama.

Lebih lanjut Kepala DInas PUPR Trenggalek, Ramelan menyampaikan, selain kritisi terkait penyebutan merk pada spesifikasi barang. DPRD trenggalek juga menilai jika nominal satuan harga pada dinas PUPR terlalu murah dan proses survey tidak dilakukan ke penyedia langsung. Sementara itu, sesuai ketentuan yang ada, proses survey memang tidak harus ke penyedia langsung. Asalnkan nilai survey bisa dipetanggung jawabkan, dinilai bisa dijadikan acuan nilai satuan harga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Survey penentuan standart satuan harga (SSH) keperluan pembangunan Insfrastruktur di Kabupaten Trenggalek dinilai salah tempat, Komisi 3 DPRD minta diulang. Pasalnya, sejumlah barang diketahui jika proses surveynya tidak dilakukan ke penyedia langsung. Akibatnya, nominal harga jauh dibawah harga pasaran.

Views: 102