TRENGGALEK, bioztv.id – Vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil, usia kehamilan menjadi salah satu syarat penentu apakah yang bersangkutan boleh menjalani suntik vaksin atau tidak. Vaksinasi ini bisa dilakukan jika usia kehamilannya minimal sudah 12 minggu. Sedangkan suntik vaksin kedua harus dilakukan sebelum usia kehamilan 33 minggu.
Berdasarkan keterangan Plt Sekretaris Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek, Untuk menjalankan vaksinasi bagi ibu hamil, secara umum syaratnya hampir sama dengan vaksinasi pada umumnya, yaitu harus dilakukan pengecekan tensi, komorbit, dan lain sebagainya. Meski demikian tim vaksinastor juga harus mengecek usia kehamilan mereka. Sebab, tidak semua ibu hamil bisa divaksin.
Lebih lanjut Plt Sekretaris Dinkes PPKB Kabupaten Trenggalek, Mochamad Rofiq Hindiono menjelaskan, Hal utama yang harus diperhatikan saat melakukan vaksinasi terhadap ibu hamil adalah adalah pengecekan usia kehamilannya. Dalam hal ini ibu hamil yang akan menjalani suntik vaksin dosis pertama, usia kehamilannya minimal harus sudah 12 minggu. Karena vaksinasi ini dilakukan dua kali, maka dosis kedua harus dilakukan sebelum usia kehamilannya lebih dari 33 minggu.
Sebelumnya diketahui bahwa, Vaksinasi Covid-19 terhadap ibu hamil di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur masih minim, hingga akhir bulan September 2021 ini, dari sekitar 5.000 ibu hamil baru ada 12% yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, atau baru ada sekitar 500 ibu hamil yang sudah divaksin.
Views: 0
















