TRENGGALEK, bioztv.id – Diringkus saat sasar konsumen di Kabupaten Trenggalek, 11 pengedar narkoba jenis sabu sabu dan okerbaya akhirnya mendekam di Penjara. Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan 2,7 Gram sabu dan 369 butir Pil Okerbaya. Akibat perbuatannya ini tersangka juga terancam hukuman 4 Tahun penjara.
Penangkapan 11 tersangka pengedar sabu dan okerbaya ini dilakukan sejak bulan Agustus hingga September 2021 ini. Para tersangka pengedal Oekrbaya jenis Pil Double L ini antara lain, AHM warga Tulungagung, DS, Warga Kecamatan Watulimo, , IW Warga Kecamatan Suruh, KSN, MGR dan DPN, Warga Tulungagung, serta YBS, Warga kecamatan gandusari. Sedangkan para tersangka pengedar sabu antara lain, MC, Warga Pasuruan, AA, Warga Kecamatan Watulimo, TR, warga Wonogiri, dan BW, Warga Kediri.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Trenggalek Kompol Heru Dwi Purnomo menyampaikan, 11 tersangka yang saat ini diamankan di mapolres Trenggalek iniberasal dari 7 LP yang berbeda. Selain mengamankan pelaku serta barang barang buksi sabu dan okerbaya, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa HP, Rekening bank, Uang Tunai, Alat hisap sabu atau Bong, dan berbagai barnag bukti lainnya.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 junto 12 subsider ayat 1 junto dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan pengedar Okerbaya terancam hukuman maksimal 10 tahun Penjara.
Views: 18
















