TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut dugaan hate speech yang dilakukan oknum kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Pokja Seni kabupaten Grobongan tuntut yang bersangkutan diproses hukum dan copot dari jabatannya. Pasalnya, postingan oknum kepala desa itu dinilai telah merendahkan dan menciderai profesi seniman seluruh Indonesia.
Dalam video yang beredar di media sosial, Forum Komunikasi Pokja Seni Kabupaten Grobogan, menyatakan sikap bahwa postingan Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, atas nama Bayu Indra Nurdiansyah, dinilai telah merendahkan profesi seniman se Indonesia. Menurut mereka, Postingan Bayu itu tidak menunjukkan sikap seorang pemimpin yang beradap, tapi justru merendahkan harkat dan maratabat seniman..
Selain itu, dalam video pernyataan sikapnya, Forum Komunikasi Pokja Seni Kabupaten Grobogan, Postingan Oknum Kepala Desa itu telah menciderai seniman seluruh indonesia. Akibat hal ini, mereka juga menuntut agar pihak Kepolisian lakukan proses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku terhadap oknum kepala desa itu. Mereka juga meminta agar Bupati Trenggalek berhetikan dan pecat oknum kepala desa tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa, Seorang kepala desa di Kabupaten Trenggalek, atasnama Bayu Indra Nurdiansyah, diduga menghina para seniman lewat postingan di media sosial Facebook melalui akun pribadinya. Unggahan itu kemudian viral dan membuat para seniman lintas wilayah bereaksi. Meski postingan itu telah dihapus, namun, tangkap layar dari unggahan telah beredar di berbagai platfom. Mulai dari grup Whatsapp, Instagram, hingga media sosial lain.
Views: 3
















