TRENGGALEK, bioztv.id – Tuntaskan pembahasan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru usulan eksekutif dan legislatif, DPRD trenggalek bentuk 3 Pansus. Pembahasan 9 Ranperda baru ini ditargetkan bisa tuntas pada tahun 2021 ini. Meski demikian untuk ranperda RPJMD 2021-2026 ditargetkan bisa tuntas pada bulan Agustus mendatang.
Mengacu keterangan Wakil ketua DPRD Trenggalek, hingga bulan Juli ini, DPRD trenggalek sudah menerima 9 usulan ranperda baru. Dari 9 Ranperda itu, 5 diantarnya merupakan usulan legislatif, dan 4 lainnya usulan Bupati. Kesembilan ranperda itu antara lain, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah, Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil, Ranperda perubahan atas perda nomor 18 tahun 2010 tentang bea atas perolehan hak atas tanah dan bangunan; Ranperda tentang penanaman modal. Ranperda tentang penyelenggaraan kedehatan jiwa. ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Trenggalek Tahun 2021-2026 dan Renperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaaan bermotor atau Uji KIR.
Lebih lanjut Wakil ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono menyampaikan, Untuk menuntaskan pembahasan 9 Ranperda baru ini, DPRD Trenggalek sudah membentuk 3 pansus. 9 Ranperda itu diharapkan bisa tuntas pada tahun ini, terlebih pada masa pandemi ini anggota DPRD lebih banyak standby dan sudah mengurangi kegiatan kunjungan kerja luar kota. Sehingga akan lebih mempunyai banyak waktu untuk membahasnya.
Agus juga menjelaskan, pembentukan 3 Pansus untuk membahas 9 Ranperda baru ini sudah disahkan oleh DPRD trenggalek dalam rapat paripurna pada 16 Juli 2021. Selain dilakukan pembentukan pansus, pada Rapat paripurna itu juga disampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap renperda RPJMD 2021-2026 dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaaan bermotor atau Uji KIR.
Views: 0

















