Muculnya Izin Eksploitasi Tambang Emas Di Trenggalek, Bupati Menilai Ada Kejanggalan

oleh
oleh
Munculnya ijin tambang emas di kabupaten Trenggalek menjadi perdebatan masyarakat, Bupati menilai ada sejumlah kejanggalan atas keluarnya izin tersebut. Pasalnya, dari sejumlah wilayah yang saat eksplorasi sudah ditolak warga, namun pada ijin penambangan jutsru masuk pada wilayah ekaploitasi.
Munculnya ijin tambang emas di kabupaten Trenggalek menjadi perdebatan masyarakat, Bupati menilai ada sejumlah kejanggalan atas keluarnya izin tersebut. Pasalnya, dari sejumlah wilayah yang saat eksplorasi sudah ditolak warga, namun pada ijin penambangan jutsru masuk pada wilayah ekaploitasi.

TRENGGALEK, bioztv.id – Munculnya ijin tambang emas di kabupaten Trenggalek menjadi perdebatan masyarakat, Bupati menilai ada sejumlah kejanggalan atas keluarnya izin tersebut. Pasalnya, dari sejumlah wilayah yang saat eksplorasi sudah ditolak warga, namun pada ijin penambangan jutsru masuk pada wilayah ekaploitasi.

Berdasarkan laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi tambas emas oleh PT.Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha). Tanggal berlaku izin itu sejak 24 Juni 2019 dan berlaku hingga 10 tahun kedepan.

Menanggapi munculnya izin tambang emas itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, atau mas Ipin   menjelaskan, ada beberapa hal yang tidak masuk akal atas keluarnya izin ekploitasi itu. Hal itu membuatnya menjadi gagal paham terkait pengeluaran izin. Ia mencontohkan, ketika izin masih dalam tahap eksplorasi, warga Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko; dan Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo menolak proses itu, sehingga membuat proses eksploitasi di wilayah tersebut tak berjalan. Namun, pada peta perijinan justru menjadi wilayah eksploitasi. Artinya, analisis dampak sosialnya tidak masuk.

Mas Ipin juga menambahkan, saat proses eksplorasi akan dimulai pada beberapa tahun silam, ia juga terjun langsung ke lapangan bertemu dengan warga sekitar. Saat itu ia masih menjabat sebagai wakil bupati Trenggalek, dan Bupatinya masih Emil elestianto Dardak. Tujuan awal dari eksplorasi itu tak lain untuk mengetahui potensi yang ada di Kabupaten Trenggalek. Namun terkait keluarnya ijin tambang emas itu, pihaknya tidak pernah diajak koordinasi sama sekali.

Views: 0