TRENGGALEK, bioztv.id – Buntut dugaan kejanggalan perekrutan petugas rumah sakit darurat Covid-19 Kecamatan Panggul, Komisi 4 DPRD Trenggalek akan panggil panitia pelaksana, kepala Puskesmas Panggul, hingga dinas kesehatan Trenggalek. Pasalnya, salah satu peserta yang lulus seleksi diduga melebihi batas umur yang ditentukan.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi 4 DPRD Trenggalek, Perekrutan tenaga kesehatan rumah sakit darurat Covid-19 Kecamatan Panggul diduga ada kejanggalan, salah satu tenaga perawat yang lulus seleksi, diduga melebihi batas umur yang ditentukan panitia. Smeentara itu yang bersangkutan juga sudah mulai bekerja sejak rumah sakit darurat Covid-19dibuka, Untuk memastikan dugaan kejanggalan itu pihaknya akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.
Komisi 4 DPRD Trenggalek, Mugianto menyampaikan, rencana pemanggilan terhadap panitia pelaksana, kepala Puskesmas Panggul, hingga pihak dinas kesehatan Trenggalek ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menggali lebih dalam informasi dugaan kejanggalan itu.
Sekedar diketahui bahwa, perekrutan tenaga kesehatan yang terdiri dari 12 perawat dan 1 bidan untuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kecamatan Panggul ini, dilakukan sejak tanggal 10 hingga 16 Februari kemarin. Pembukaan pendaftaran pada tanggal 10 sampai 12 Februari, pengumuman lolos administrasi pada 13 Februari, pelaksanaan tes tulis dan praktik pada 15 Februari, dan tahap final pengumuman lulus seleksi dilakukan pada 16 Februari 2021 kemarin.
Views: 2
















