TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah diresmikan, Pasar Pon Trenggalek tidak akan dioperasionalkan jika para pedagang belum tandatangani pakta integritas. Isinya, antara lain, meminta para pedagang agar berjualan sesuai zonasi, mematuhi protokol kesehatan, dan tidak memperjual-belikan kios tanpa sepengetahuan pemerintah.
Menurut keterangan Bupati Trenggalek, untuk kepastian pembukaan pasar PON, pihaknya masih akan mempertimbangkan dengan kondisi kasus Covid-19 di Trenggalek. Bupati juga berkomitmen tidak akan membuka pasar terlebih dahulu sebelum paguyuban pasar di panggil, dan semua pedagang di undi untuk proses penempatan los dan kios. Rencananya, pemanggilan paguyuban dan para pedagang itu akan dimulai pada 10 Februari hingga 12 Februari mendatang. Pemanggilan ini rencananya dilakukan dengan cara bergantian, yaitu tiap 20 orang dalam setengah jam akan di panggil ke Pendopo Kabupaten. Harapannya, cara itu akan meminimalisir kerumuman orang di tengah pandemi.
Lebih lanjut Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyampaikan, Sebelum Pasar Pon ini kembali di operasikan, ia juga meminta agar para pedagang menandatangani pakta integritas. Isinya, antara lain terkait zonasi jualan, tertib protokol kesehatan, hingga larangan jual beli kios ataupun los tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Pasalnya, los dan kios Pasar Pon tersebut tidak untuk diperjual belikan.
Bupati juga menambahkan, untuk pengembangan fasilitas Pasar Pon, saat ini, pihaknya masih mencari vendor untuk parkir elektronik. Selain itu ia juga mempersiapkan pemasangan sistem CCTV untuk mendeteksi pengunjung ataupun pedagang yang melanggar Protokol Kesehatan.
Views: 0
















