TRENGGALEK, bioztv.id – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ternyata didominasi oleh pasangan suami istri yang sudah menikah sekitar 5 tahun. Sementara itu alasan formal terbesar dari pengajuan perceraian tersebut mayoritas adalah faktor ekonomi.
Berdasarkan data yang dihimpun pengadilan agama Trenggalek, Selama dua tahun terakhir, angka perceraian mengalami kenaikan tipis, Pada tahun 2018 lalu angka perceraian tercatat ada 1.764 pengajuan, sedangkan pada tahun 2019 kemarin tercatat ada 1.773 pengajuan. Dari seluruh pengajuan cerai tersebut, 60% didominasi dari pasangan suami istri yang sudah menikah sekitar 5 tahun. Sementara itu penggugat cerai mayoritas dilakukan oleh istri, Komposisinya tiga per empat penggugatnya istri, dan seper empat penggugatnya adalah suami.
Kepala Pengadilan Agama Trenggalek, Nur Chozin menyampaikan, mengacu pengalamannya selama menangani kasus perceraian, alasan faktor ekonomi pada kasus perceraian mayoritas hanyalah faktor pelarian saja, menurutnya, dibalik alasan faktor ekonomi tersebut, pengajuan perceraian biasnaya dilakukan karena pasangan suami-istri sudah punya kehidupan sendiri-sendiri, sehingga antara keduanya tidak ada lagi kecocokan.
Lebih lanjut Nur Chozin juga menjelaskan, untuk menekan angka perceraian ini, pihaknya turut mengajak pasangan suami istri agar saling menguatkan dan menjaga keharmonisan hubungan rumah tangganya. Caranya, dengan tidak sekedar banyak ngomong, tapi banyak gerakan atau aksi, yaitu memberikan perhatian ke pasangan dengan tingkah laku.
Views: 1
















