2 Sindikat Produsen Dan Marketing Miras Racikan Rasa Vodka Di Trenggalek Dijerat Pasal Berlapis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Dua tersangka sindikat pembuat dan pengedar miras oplosan rasa vodka, yang di Produksi di Desa Tasikmadu, Kecamatan watulimo, Trenggalek dijerat undang undang pangan. Meski saat ini keduanya masih menjalani wajib lapor, namun keduua tersangka terancam hukuman hingga 4 tahun penjara

Tersangka pembuat dan pengedar miras oplosan yang terancam 4 tahun penjara ini adalah DR dan HD.  Keduanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. DR merupakan pemilik dapur tempat pengoplosan miras. Pria yang bekerja serabutan itu sekaligus betugas sebagai peracik miras oplosan rasa Vodka. Sementara HD adalah orang yang bertugas memasarkan miras oplosan. Selama ini, HD mengambil suplai miras oplosan dari DR dan dijual ke rekan rekanya.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, pesanan miras oplosan HD ke DR tak menentu. Rata-rata, HD mengambil 10 botol ukuran air mineral tanggung ke DR antara 4 sampai 7 hari sekali. Sementara HD menjual kembali oplosan tersebut seharga Rp 50 ribu per botol. Tak cuma itu, Sebelum menjual kembali, HD juga meracik ulang miras oplosan yang ia dapat agar menjadi lebih banyak.

Dari hasil penggrebekan pabrik rumahan miras oplosan rasa vidka ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa perasa vodka, alcohol 90%, Uang tunai 400 ribu rupiah, ratusan botol bekas, dan beberapa barang bukti lainnya, Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu undang undang pangan dan undang undang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Views: 0