Pabrik Rumahan Miras Oplosan Rasa Vodka Di Trenggalek, Pelaku Belajar Dari Tersangka Lama

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemilik pabrik rumahan miras oplosan rasa Vodka yang ada di Kecamatan Watulimo, Trenggalek, ternyata belajar meracik minuman keras tersebut dari salah satu tersangka kasus sama, yang sudah dipenjara pada beberapa waktu lalu. Pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian sama sekali dalam hal ini.

Mengacu pengakuan pelaku DR, Warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, dirinya mendapat ilmu peracikan minuman keras oplosan dengan rasa vodka ini dari seorang temannya yang ada di luar kota. Teman DR tersebut diketahui bahwa dulunya merupakan pelaku kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman. Untuk meracik miras oplosan, DR menggunakan setidaknya tiga bahan. Yakni alkohol 90 persen, perasa vodka, dan air panas. Bahan-bahan itu diracik di dapur kumuh milik pelaku.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Pelaku DR membeli alcohol dan perasa vodka ini dari daerah Kediri. Saat ini Tim Polres Trenggalek juga masih menunggu hasil dari uji kandungan miras racikan ini di laboratorium forensik.

Perlu diketahui bahwa, untuk melancarkan proses peredaran miras racikan ini, pelaku DR tidak langsung memasarkan sendiri, namun untuk mengedarkan miras ini dirinya melibatkan HD yang bertugas sebagai penegedar. HD biasanya menjual miras ini ke teman temannya, dan orang yang datang langsung ke rumahnya.

Views: 2