TRENGGALEK, bioztv.id – Gelar perkara kasus dugaan pungli pengelolaan air bersih dari program Pamsimas di Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek, Kapolres Trenggalek belum temukan adanya dugaan tindak pidana dari pengelolaan air bersih tersebut.
Tindak lanjuti gejolak warga Desa Gamping Kecamatan Suruh yang khawatir pengelolaan air bersih didesanya dihentikan karena adanya dugaan pungli pada pengelolaannya, Kapolres Trenggalek langsung panggill sejumlah warga dan instansi terkait untuk melakukan mediasi. Dari hasil mediasi juga diketahui tidak ada pihak pihak yang dirugikan dari pengelolaan air bersih dari program Pamsimas tersebut.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Jean Calvijn Simanjuntak juga menyampaikan, terkait dugaan pungli yang terjadi pada pengelolaan air bersih tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara berdasarkan fakta fakta terkini diketahui sampai saat ini belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana pada pengelolaan air bersih tersebut, meski demikian, jika nantinya idtemukan fakta fakta baru juga tetap akan didalami lebih lanjut.
Sebelumnya diketahui bahwa, Sejumlah warga Desa Gampaing Kecamatan Suruh geruduk Polsek suruh dengan membawa galon, Jurigen, tendon air beserta sejumlah poster, dan meminta agar Polsek Suruh tidak menghentikan pengelolaan air minum didaerahnya. Sementara itu pihak Polsek Suruh juga tidak pernah melarang warga untuk memanfaatkan air yang dikelola secara swakelola tersebut. Polsek Suruh hanya menyelidiki adanya dugaan pungli pada pengelolaannya.
Views: 2
















