TRENGGALEK, bioztv.id – Setelah menjalani penahanan di Rutan Kelas 2B Trenggalek pada beberapa waktu lalu, diektur utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) Tatang Istiawan Witjaksono, akhirnya dipindah ke rutan kejaksaan tinggi Jawa Timur. Sementara itu perkembangan kasus korupsi yang melilitnya saat ini masih dalam peroses pemberkasan.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, pemindahan penahanan tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) pada percetakan PT.BGS ini dilakukan karena alasan kesehatan. Sehingga tersangka meminta untuk dipindahkan dari rutan kelas 2B Trenggalek ke Rutan Kejati Jatim ynang ada di Surabaya.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa menyampaikan, Salah satu alasan tersangka meminta agar penahanannya dipindahkan ke rutan Kejati Jatim tersebut yaitu, agar lokasinya bisa lebih dekat dengan dokter yang selama ini menangani kesehatannya,
Perlu diketahui bahwa, Tatang Istiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Trenggalek sejak 18 Juli kemarin, kareta terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 7,3 Milyar. Akibat perbuatannya ini tatang dijerat dengan pasal (2) dan (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun, sedangkan dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Views: 2
















