TRENGGALEK, bioztv.id – Kembangkan kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal perusahaan daerah aneka usaha (PDAU) PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang menyeret direktur utama, Tatang Istiawan Witjaksono hingga mantan Bupati Trenggalek, Soeharto, Kejaksaan Negeri Trenggalek sudah periksa 36 saksi.
Berdasarkan keterangan KepalaKejakaan Negeri Trenggalek, kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal PT.BGS tersebut saat ini masih dalam proses pemberkasan, dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Sedikitnya sudah ada 36 saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek Lulus Mustofa juga menjelaskan, untuk pemberkasan kasus yang menjerat direktur utama PT.BGS sudah mencapai 80%, sedangkan untuk pemberkasan yang melilit mantan Bupati Trenggalek sudah mencapai 95%, sehingga waktu dekat kasus yang menjerat mantan Bupati Trenggalek, Soeharto ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya diketahui bahwa, kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal yang menyeret direktur utama PT.BGS hingga mantan Bupati ini berawal dari penyetoran dana dari PDAU sebesar 7,1 miliar ke PT BGS. Selanjutnya dana tersebut di transfer ke direktur utama sebesar 5,9 Miliar rupiah untuk membeli mesin cetak, Namun mesin cetak yang dibeli dalam keadaan rusak dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Akibat kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar.
Views: 5
















