TRENGGALEK, bioztv.id – Gugatan sengketa hasil pemilu legislatif PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akhirnya harus menghitung ulang jumlah suara di 4 TPS yang ada di kelurahan sumbergedong dan kelurahan surodakan Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan keterangan ketua komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa, Perhitungan suara ulang di 4 TPS tersebut berdasarkan perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan yang diberikan atas gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. MK memerintahkan perhitungan suara ulang di empat TPS yang ada diaerah Pemilihan Dapil I DPRD Kabupaten, yakni TPS 04, TPS 12, dan TPS 20 Kelurahan Surodakan, serta TPS 12 Kelurahan Sumbergedong.
Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menernagkan, rencana perhitungan suara ulang bakal dilaksanakan di Hotel Hayam Wuruk. Rencananya penghitingan suara tersebut akan dimulai sejak Sabtu hingga Minggu 11 agustus 2019. Sedangkan untuk penetapannya akan dilakukan pada selasa 13 agustus.
Gembong juga menambahkan, pada proses penghitungan suara ulang ini KPU akan mengundang berbagai pihak, antara lain, partai politik, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Bagian Hukum, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek, dan media.
Views: 0

















