Gelapkan Beras Puluhan Ton & Almari, Perempuan Asal Pogalan Terancam 4 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gelapkan beras hingga puluhan ton dan berang mebel dengan nilai ratusan juta rupiah, perempuan asal Desa Gembleb Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek diringkus Polisi. Saat melancarkan aksinya pelaku mengelabuhi korban dengan berjanji akan membeli dengan harga tinggi.

Kasus penggelapan beras dan barang mebel ini diketahui terjadi sejak bulan februari hingga bulan maret tahun 2018 lalu. Berawal saat pelaku Hamroatin Nuha, warga Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mendatangi korban Erminingsih, warga Desa Ngadisuko Kecaatan Durenan untuk membeli satu unit almari, namun tidak dibayar, selang beberapa waktu pelaku juga membeli beras dua kali dengan total 32 ton, namun beras tersebut juga tidak dibayarkan.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku ini,  korban mengalami kerugian hingga lebih dari 400 juta rupiah. Sementara itu barang bukti yang diamankan petugas berupa nota penjualan dari korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Views: 0