TRENGGALEK, bioztv.id – Satu bakal calon legislatif ajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif ke mahkamah konstitusi (MK), 45 calon anggota legislatif di Trenggalek belum bisa dilantik hingga adanya putusan dari MK. Akibatnya, jika PHPU tersebut tidak segera selesai, kursi legislatif di trenggalek juga terancam terjadi kekosongan.
Terkait adanya gugatan perselisihan PHPU ke MK ini, KPUD Trenggalek juga telah mengirimkan berkas kepada KPU RI untuk keperluan sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan pada 8 hingga 9 Juli 2019 ini. Sebab gugatan yang diajukan oleh bacaleg dapil satu dari PDI-P itu diterima MK
Ketua KPUD Trenggalek, Gembong Derita Hadi menerangkan, bahwa proses pelantikan 45 calon anggota legislatif di Kabupaten Trenggalek masih harus menunggu putusan terkait PHPU dari MK. Hasil putusan MK tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu, sebagai landasan pelantikan anggota legislatif terpilih dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019 kemarin.
Lebih lanjut Gembong juga menjelaskan, bahwa dirinya berharap putusan MK tersebut dapat dilakukan secepat mungkin, agar calon anggota legislative bisa segera dilantik, dan tidak sampai terjadi kekosongan. Terlebih sesuai peraturan juga tidak diperbolehkan terjadi kekosongan jabatan kursi legislatif.