TRENGGALEK, bioztv.id – Maksimalkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS), Komisi 1 DPRD Kabupaten Trenggalek usulkan ranperda baru yang mengatur terkiat hal tersebut. Usulan ranperda ini ditargetkan bisa selesai pada tahun 2019 ini.
Sesuai konsepsi ranperda yang disampaikan oleh juru bicara komisi 1, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah (LLPADS) merupakan salah satu sumber pendapatan yang bisa menggenjot perolehan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga untuk memaksimalkan pengelolaannya harus ada payung hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
Lebih lanjut Juru Bicara Komisi1 DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri menjelaskan, HAsil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan pendapatanasli daerah diluar hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan LLPADS. Sedangkan obyeknya bisa bersumber dari bagian laba perusahaan milik daerah, bagian laba ;embaga keuangan Bank, bagian laba penyertaan modal, maupuan hasil kerjasama Pemerintah daerah dengan pihak ketiga lainnya.
Samsuri juga menambahkan, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut selanjutnya bisa digunakan sebagai sumber pendapatan APBD, Menutup defisit RAPBD, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan BUMD
Views: 0
















