Terganjal Perda, Pemberian THR Bagi PNS Di Trenggalek Belum Ada Kepastian

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Trenggalek masih terganjal Perda, pencairannya terancam molor dari recana awal. Pasalnya sampai saat ini Perda tersebut belum dibuat, sementara itu

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa, untuk pemberian THR kepada ASN/PNS tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, hal tersebut mengacu  pada PP No.35 Pasal 10 Ayat 2 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa untuk pemberian THR bagi ASN harus ada Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hokum yang mengatur hal tersebut.

Lebih lanjut Kepala Bakeuda Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya menerangkan, untuk perda yang mengatur pemberian THR tersebut saat ini memang belum ada, dan masih akan di bahas bersama stake holder terkait, baik dengan OPD terkait maupun dnegan pihak legislatif.

Mengingat Perda yang mengatur pemberian THR tersbeut saat ini belum dibuat, pemberian THR kepada ASN juga belum bisa dilakukan, sehingga pemberian THR harus menunggu hingga perda tersebut selesai di bahas dan di paripurnakan oleh DPRD.

Views: 0