Pilkades Nglinggis Dianggap Gagal, Dewan Tekankan Dinas PMD Tidak Hanya Merujuk Permendagri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pilkades Nglinggis Kecamatan Tugu dianggap gagal karena kepala desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik, salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek meminta agar dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) tidak hanya berpatokan pada permendagri saja.

Meski berdasarkan Permendagri No.66, apabila ada kejadian Kepala Desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik maka Pilkadesnya dianggap gagal dan selanjutnya diisi PJ Kades, Salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Mohamad Husni Tahir Hamid menekankan agar pihak dinas terkait yang menangani Pilkades tidak hanya merujuk pada Permendagri saja, namun juga harus merujuk peraturan peraturan perundang undangan lainnya, agar tidak perlu aanya pengangkatan PJ Kepala Desa.

Lebih lanjut Mohamad Husni Tahir Hamid menerangkan, dengan diaangkatnya PJ Kepala Desa hingga adanya Pilkades serentak pada periode berikutnya, pihaknya menilai ada yang kurang dalam keberlangsungan Desa tersebut.

Sebelumya diketahui bahwa, Desa Ngliggis Kecamatan Tugu merupakan salah satu desa yang mengikuti Pilkades serentak pada bulan februari lalu Bersama 131 desa lainnya se Kabupaten Trenggalek. Namun sebelum dilakukan proses pelantkan, Kepala desa terpilih tersebut meninggal dunia, sehingga Pilkadesnya dianggap gagal dan akan diisi oleh PJ kades yang diambilkan dari PNS di Trenggalek.

Views: 1