Belum Ada Sanksi, Pengusulan Pengangkatan Mochamad Nur Arifin Menjadi Bupati Tetap Jalan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ancaman sanksi terhadap Wakil Bupati Trenggalek karena meninggalkan tugas tanpa izin selama 10 hari pada beebrapa waktu lalu, ternyata tidak mempengaruhi proses pengusulan pengangkatannya menjadi Bupati yang dilakukan oleh DPRD Trenggalek. Pasalnya, proses tersebut saat ini sedang berjalan dan sudah diusulkan ke Mendagri.

Berdasarkan keterangan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Terkait ancaman sanksi tegas terhadap Wakil Bupati Trenggalek, pihaknya juga terus memantau dan melakukan koordinasi, namun sampai saat ini sanksi tersebut belum ada, sementara itu saat ini posisi jabatan Bupati Trenggalek mengalami kekosongan dan pengisiannya harus segera diproses paling lambat 10 hari pasca kekosongan. Sehingga mengacu pada regulasi yang ada, Wakil Bupati Trenggalek tetap diusulkan menjadi Bupati Definitif.

Lebih lanjut Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menerangkan,  mengacu pada Undang Undang Nomor.10 tahun 2016, Jika Bupati berhalangan tetap maka wakil bupati otomatis akan diangkat menjadi bupati definitif, sehingga DPRD Trenggalek tetap mengusulkan Mochamad Nur Arifin ke Mendagri, untuk menjadi Bupati Trenggalek defitif melanjutkan sisa masa jabatan periode 2016-2021.

Sebelumnya diketahui bahwa, Pada akhir bulan januari kemarin Wakil Bupati Trenggalek sempat pergi ke luar Negeri dan meninggalkan tugasnya  selama 10 hari tanpa ijin resmi.  Kejadian ini juga ditanggai serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga tingkat yang lebih tinggi, akibat kejadian tersebut Mochamad Nur Arifin juga dikabarkan terancam mendapatkan sanksi serius dari Mendagri.

Views: 0