TRENGGALEK, bioztv.id – Ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap 2 santri di salah satu pesantren yang ada di Trenggalek. Oknum ustad asal palembang dijerat undang undang tentang perlindungan anak. Pasalnya, kedua korban merupakan santri yang masih berstatus bawah umur. Bahkan 1 diantaranya hingga patah tulang.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Trenggalek, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan penganiayaan oknum ustad terhadap 2 santri ini, berawal saat ustad menegur 2 santri yang diangga tidak menjalankan kewajiban. Karena merasa tersinggung dengan jawaban santri, akhirnya ustad tersebut lakukan penganiayaan hingga salah satu sanytri mengalami patah tulang. Kedua santri itu adalah GD dan LM, bocah14 tahun asal Kecamatan Tugu. Sedangkan oknum ustad itu adalah MDP 17 Tahun, warga Kota Palembang, Sumatera Selatan. MDP sendiri diketahui bersatus titipan dari pesantren diluar Trenggalek.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menyampaikan, dengan alat bukti yang cukup dan juga hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapakan MDP (17) sebagai tersangka. Pelaku bakal di jerat dengan Pasal 36 Huruf C Jo Pasal 80 Ayat 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2023 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 Tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Diduga gara gara santri tak ikut pemanasan olahraga di lapangan, Soerang ustad muda asal Kota Palembang, Sumatra Selatan aniaya 2 orang santrinya di Kabupaten Trenggalek hingga patah tulang. Akibat kejadian ini korban yang masih kategori dibawah umur harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr.Soedomo Trenggalek.
Views: 87
















