Kakek Cabul Begal Bokong & Payudara Asal Suruh Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terciduk pasca terbukti cabuli bocah di Kecamatan Suruh, Kakek cabul yang skelaigus pelaku begal bokong dan payudara wanita terancam kurungan penjara yang cukup lama. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat Undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.

Mengacu keterangan Kapolres Trenggalek, saat pihaknya mendengar informasi masyarakat terkait adanya begal bokong dan payudara di Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek, pihaknya terus mendalami informasi tersebut, namun tidak ada korban yang berani melapor karena. Hingga akhirnya pada bulan juni tahun 2019 lalu, pelaku melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur. Akibat kejadian ini orang tua korban melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 (limabelas) tahun penjara

Sebelumnya diketahui bahwa, Kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Suruh ini diketahui terjadi pada 1 Juni tahun 2019 lalu, sekitar  pukul 04.30 WIB, berawal saat korban tidur di rumahnya bersama kakek dan neneknya, kemudian tersangka, Kemis, tiba tiba masuk ke rumah hingga kamar korban. Selanjutnya tersangka membuka celana rok korban dan melakukan pencabulan.

 

Views: 1