TRENGGALEK, bioztv.id – Musim pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Kabupaten Trenggalek tahun 2019, Puluhan warga Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus peredaran miras illegal, Double L hingga Narkoba golongan satu jenis sabu sabu.
Sedikitnya ada 22 orang yang ditetapkan menjadi tersangka pada operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2019” di Kabupaten Trenggalek, 22 tersangka tersebut terdiri dari 19 tersangka peredaran miras illegal, 2 tersangka pengedar narkoba dan 1 tersangka pengedar sabu sabu.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menernagkan, Dari hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2019 ini, petugas juga mengamankan sejumlah branag bukti berupa 50 botol dan 40,41 liter miras, 237 butir jenis pil dobel L, Sabu-sabu sebanyak 0,48 gram, satu unit motor, Puluhan HP, dan Uang tunai sejumlah 291.000 rupiah.
Akibat kejadian ini 19 tersangka peredaran miras illegal dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring), sementara itu 2 pengedar narkoba dijerat dengan undang undang kesehatan, serta 1 pengedar sabu dijerat dengan undang undang Narkotika.
Views: 0

















