Gondol 2 HP Di Café Watulimo Trenggalek, Mama Muda Asal Semarang Terancam 7 Tahun Penjara

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat gondol dua unit HP di Café tempat kerjanya, mama muda asal semarang akhirnya tercyduk Polisi.  Usai dimankan dirumahnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Trenggalek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang undangan yang ada.

Kasus pencurian dengan pemberatan ini diketahui terjadi di Café Saijo  Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek pada 16 Januari Kemarin, berawal saat kedua pemilik Hp sedang mengcaz hp nya dan di tinggal tidur. Meihat kesempatan ini akhirnya pelaku Ernawati warga kelurahan  Wonoplumbon Kecamatan Mijen, Kota Semarang langsung mengambil 2 HP yang di cas tersebut.

Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan bahwa, pelaku merupakan salah satu karyawan di café tempat ia mencuri, sedangkan HP yang di curi merupakan HP milik sesame pekerja yang ada di café tersebut.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 2 unit HP lengkap dengan dosbuknya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Views: 3