Terjerat Dugaan Korupsi Dana BLM PUAP, Bendahara Gapoktan Desa Prigi Trenggalek Beralibi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tercyduk Polisi lantaran diduga korupsi dana program Bantuan Langsung Masyarakat  Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM PUAP) Gapoktan Langgeng Desa Prigi Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek, Bendahara Gapoktan justru bantah jika dana tersebut digunakan untuk pribadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka Hartini, Warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Gapoktan Langgeng, dirinya membantah jika kasus dugaan penyelewengan dana bantuan kementerian tersebut untuk kepentingan pribadi, pasalnya dana tersebut digunakan untuk usaha namun justru bangkrut.

Lebih lanjut tersangka HARTINI juga menjelaskan, bahwa penyebab bengkrutnya usaha kripik pisang tersebut dikarenakan kripiknya dibawa kabur pengepul dan tidak dibayar, sehingga usahanya bangkrut. Sementara itu saat hendak dijualkan tanah miliknya untuk ganti rugi dana yang digunakan tersebut, hingga saat ini tanahnya belum laku

Terlepas dari pengakuan tersangka, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian membuktikan bahwa tersangka hartini yang saat itu menjabat sebagai bendahara Gapoktan terbukti selewengkan dana bantuan BLM PUAP untuk hal hal yang tidak sesuai peruntukannya. Sehingga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang undangan yang ada.