PPDI Trenggalek Pertanyakan Batas Usia Perangkat Desa, DPMD Masih Akan ke Kemendagri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek memperjuangkan kepastian masa jabatan 169 perangkat desa. Persoalan muncul karena terdapat perbedaan penafsiran antara regulasi lama dan isi Surat Keputusan (SK) pengangkatan terkait batas usia pengabdian.

Ketua PPDI Kabupaten Trenggalek, Murdianto, menjelaskan 169 perangkat desa tersebut menerima SK pengangkatan pada 2019.

Menurut Murdianto, aturan lama menetapkan batas usia pengabdian perangkat desa hingga 64 tahun.

“Para perangkat desa ini menerima SK pengangkatan pada tahun 2019,” terang Murdianto saat menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD Trenggalek.

PPDI Dorong Kepastian Masa Jabatan melalui Perda

PPDI mendorong pemerintah daerah memperkuat kepastian masa jabatan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) beserta aturan turunannya.

Murdianto mengapresiasi DPRD Trenggalek yang telah memasukkan aspirasi tersebut ke dalam pasal perubahan Perda.

“Pasal 61B pada Perda perubahan sudah mengakomodasi ketentuan mengenai masa jabatan yang tertera dalam SK rekan-rekan perangkat desa,” jelasnya.

PPDI Menanti Perbup sebagai Aturan Teknis

Setelah pemerintah mengesahkan perubahan Perda, PPDI Trenggalek mendesak pemerintah kabupaten segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

PPDI berharap Perbup tersebut memberikan petunjuk teknis mengenai masa jabatan perangkat desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Murdianto mengatakan DPRD Trenggalek telah memfasilitasi aspirasi PPDI hingga pembahasan mencapai rapat paripurna.

“DPRD Trenggalek sudah memfasilitasi dan merealisasikan pembahasan ini. Kini kami tinggal menunggu aturan teknis penjelas melalui Perbup,” tegas Murdianto.

DPMD dan PPDI Siapkan Konsultasi ke Kemendagri

Menanggapi aspirasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Trenggalek memilih berhati-hati sebelum mengambil kebijakan teknis.

Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, Suhartoko, membenarkan regulasi terdahulu memang mengatur batas usia perangkat desa hingga 64 tahun.

Namun, DPMD menemukan persoalan ketika memeriksa isi SK pengangkatan perangkat desa secara lebih rinci.

“Aturan lama memang menyebut batas usia maksimal 64 tahun. Namun, dari penelusuran kami, SK pengangkatan di Trenggalek ternyata tidak mencantumkan angka 64 tahun tersebut secara eksplisit,” ungkap Suhartoko.

Karena itu, DPMD bersama pengurus PPDI menyusun surat konsultasi resmi untuk meminta penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sudah duduk bersama rekan-rekan PPDI untuk merumuskan draf surat konsultasi ke Kemendagri secara bersama-sama,” ujarnya.

DPMD Masih Kumpulkan Arsip SK Pengangkatan

Selain menyiapkan konsultasi ke pemerintah pusat, DPMD Trenggalek juga menginventarisasi dokumen fisik SK pengangkatan milik 169 perangkat desa.

DPMD mengumpulkan dokumen tersebut sebagai bahan verifikasi dan tindak lanjut persoalan masa jabatan.

Namun, proses pengumpulan arsip masih menghadapi kendala kelengkapan dokumen di tingkat kecamatan.

“Dari total 14 kecamatan di Trenggalek, kami baru berhasil mengumpulkan dan menemukan dokumen fisik SK pengangkatan dari dua kecamatan,” beber Suhartoko.(CIA)

Views: 1