TRENGGALEK, bioztv.id – Kepatuhan pemilik kendaraan angkutan menjalani uji berkala atau KIR di Kabupaten Trenggalek masih menjadi perhatian. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek mencatat 6.251 kendaraan wajib mengikuti pengujian.
Namun, sepanjang 2026 baru 3.265 kendaraan yang menjalani uji berkala. Artinya, masih ada 2.994 kendaraan angkutan barang dan penumpang yang belum menjalani KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Disperkimhub Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro, mengakui partisipasi pemilik kendaraan menurun dibandingkan realisasi 2025.
UPTD PKB Dorong Pemilik Kendaraan Jalani Uji Berkala
Melihat penurunan tersebut, UPTD PKB Trenggalek terus mengimbau pemilik kendaraan segera mendatangi fasilitas pengujian.
Endrawan mengapresiasi pemilik kendaraan yang rutin menjalani pengujian. Ia juga meminta pemilik kendaraan yang belum melakukan KIR segera mengaktifkan kembali masa uji.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah tertib melakukan pengujian. Bagi pemilik armada yang belum melaksanakan uji berkala, kami imbau untuk segera mengaktifkan kembali masa uji kendaraannya,” ujar Endrawan.
Uji KIR Periksa Kelaikan Teknis Kendaraan
Endrawan menegaskan bahwa uji KIR tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Pengujian juga memastikan kendaraan memenuhi standar kelaikan jalan. Petugas memeriksa sejumlah komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas.
Pemeriksaan mencakup sistem pengereman, emisi gas buang, pencahayaan lampu, speedometer, hingga intensitas suara klakson. Petugas juga memeriksa bagian kolong kendaraan atau undercarriage. Pemeriksaan tersebut bertujuan menemukan kemungkinan keretakan sasis atau kerusakan rangka bawah.
“Tujuan utama uji KIR ini murni untuk menjamin keselamatan teknis kendaraan saat meluncur di jalan raya,” tegas Endrawan.
Pemkab Gratiskan Uji KIR Sejak 2024
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menggratiskan seluruh retribusi pengujian kendaraan bermotor sejak 2024.
Endrawan menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sejak awal tahun 2024 lalu, pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR ini sudah bebas retribusi alias gratis,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar retribusi untuk menjalani uji berkala.
UPTD PKB Trenggalek Raih Penghargaan Nasional
Di tengah rendahnya partisipasi pemilik kendaraan, UPTD PKB Disperkimhub Trenggalek juga menerima penghargaan tingkat nasional.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan UPTD PKB Trenggalek sebagai Juara 3 Nasional Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Kawasan Perkotaan.
Endrawan menilai penghargaan tersebut mencerminkan upaya UPTD PKB meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan.(CIA)
Views: 6
















