Diskomindag Ingatkan Lapak Pasar Rakyat di Alun-Alun Trenggalek Tak Boleh Tutup Fasilitas Umum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek memperingatkan keras penyelenggara Pasar Rakyat Hari Jadi ke-832 Trenggalek agar tidak menutup fasilitas umum maupun mengganggu aktivitas warga.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek, Saniran, menyampaikan peringatan tersebut setelah panitia memanfaatkan sejumlah ruas jalan dan ruang publik untuk pasar rakyat yang berlangsung pada 20–30 Agustus 2026.

Saniran menegaskan, geliat ekonomi warga tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas umum.

Lapak Tak Boleh Ganggu Sekolah

Pemkab Trenggalek memberi perhatian khusus pada kawasan depan SMPN 3 Trenggalek. Siswa dan guru masih menjalankan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari sehingga keberadaan lapak tidak boleh mengganggu aktivitas sekolah.

“Kami sudah menginstruksikan pihak Event Organizer (EO) agar tidak mengganggu operasional fasilitas umum, terutama di area depan SMPN 3 Trenggalek,” tegas Saniran.

Karena itu, Pemkab mengatur waktu operasional pedagang agar tidak bertabrakan dengan jam sekolah.

“Anak-anak sekolah beraktivitas pada pagi hari, jadi kami melarang pendirian tenda saat pagi. Pedagang baru boleh beroperasi pada malam hari,” jelasnya.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa panitia harus menyesuaikan kegiatan pasar rakyat dengan fungsi ruang publik yang tetap berjalan setiap hari.

Pedagang Tak Boleh Tutup Akses ATM dan Pendopo

Pemkab Trenggalek juga meminta panitia menjaga akses masyarakat menuju fasilitas publik lain di sekitar lokasi pasar rakyat.

Saniran melarang pedagang menempatkan stan yang menghalangi akses menuju galeri mesin ATM.

“Penyelenggara dilarang keras menutup akses fasilitas umum seperti galeri ATM,” ujar Saniran.

Aturan tersebut membuat panitia harus mengatur posisi stan dengan memperhitungkan jalur pejalan kaki dan akses masyarakat.

Pemkab juga meminta panitia mengosongkan area depan Pendopo Trenggalek karena pemerintah daerah menggunakan kawasan tersebut untuk berbagai agenda seremonial.

“Kawasan di depan pendopo wajib steril karena Pemkab menggunakannya untuk agenda seremonial tertentu,” tambahnya.

UMKM Tetap Berdagang, Ruang Publik Harus Tetap Berfungsi

Pasar Rakyat Hari Jadi ke-832 Trenggalek berlangsung selama sepuluh hari, mulai 20 hingga 30 Agustus 2026.

Sekitar 188 pelaku UMKM lokal ikut meramaikan kegiatan yang mengusung konsep nostalgia “Trenggalek Zaman Dahulu”. Selain mempromosikan produk lokal, pasar rakyat juga menarik masyarakat untuk beraktivitas di pusat kota.

Namun, tingginya aktivitas perdagangan dan kunjungan warga menuntut panitia mengatur ruang publik secara lebih disiplin.

Pemkab Trenggalek tidak ingin aktivitas pasar rakyat menghambat kegiatan belajar mengajar, menutup akses layanan publik, maupun mengganggu agenda pemerintahan.

Saniran berharap seluruh pihak menjaga kolaborasi agar pasar rakyat tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi kenyamanan masyarakat.

“Para pelaku UMKM menyatu dalam gelaran ini sehingga tercipta suasana guyub rukun yang berdampak langsung pada perekonomian. Kita ingin maju bersama dan sejahtera bersama,” ungkapnya.(CIA)

Views: 3