Respon Sengketa Lahan Eigendom di Tasikmadu, Perhutani Desak Ajukan Gugatan Pengadilan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Ketegangan kembali melanda Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Klaim kepemilikan lahan berbekal sertifikat lama atau eigendom kembali mencuat dan memicu polemik di lapangan. Menanggapi situasi tersebut, Perhutani menegaskan sikap tegas dan meminta pihak pengklaim menempuh jalur hukum resmi.

Objek sengketa berada di kawasan hutan negara yang selama ini dikelola oleh Gapoktanhut Rimba Madu Sejahtera. Situasi di lapangan sempat memanas ketika pihak pengklaim memasang patok di area tersebut. Aparat dan pengelola hutan kemudian mencopot patok itu karena menilai tindakan tersebut sebagai upaya penyerobotan kawasan hutan negara.

Perhutani Tantang Pengklaim Buktikan Hak di Pengadilan

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menyatakan bahwa isu eigendom di wilayah Watulimo bukan hal baru. Ia menyebut klaim serupa telah berulang kali muncul, namun tidak pernah disertai dasar hukum yang mampu menggugurkan status kawasan hutan negara.

“Isu eigendom ini sudah lama muncul. Tahun lalu kami juga membahas persoalan serupa di tingkat kecamatan. Beberapa pihak mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan di sekitar Watulimo,” ujar Hermawan.

Hermawan menegaskan Perhutani tidak berwenang menentukan sah atau tidaknya dokumen kepemilikan lahan secara sepihak. Selama negara menetapkan lahan tersebut sebagai kawasan hutan, Perhutani tetap menjalankan fungsi pengelolaan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami tidak menilai sah atau tidaknya surat itu. Jika mereka merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Kami siap menghadapi proses hukum,” tegasnya.

BPN Trenggalek Tegaskan Tidak Berwenang Tangani Klaim

Sikap tegas juga datang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek. Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, menegaskan pihaknya tidak dapat memproses klaim tersebut karena pengklaim tidak memiliki legal standing yang jelas dan objek sengketa berada di kawasan hutan.

“Pengklaim harus lebih dulu memperjelas kedudukan hukumnya. Tanpa legal standing yang kuat, kami tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut,” kata Heru.

Heru menjelaskan bahwa secara administratif, lahan yang disengketakan masuk kawasan hutan. Kondisi itu membuat objek sengketa berada di luar kewenangan BPN.

“Kami tidak bisa masuk ke wilayah kewenangan instansi lain. Jika lahan itu kawasan hutan, maka kewenangan berada di kementerian terkait, bukan di BPN,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPN telah mengembalikan surat pengaduan dari pihak pengklaim karena tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Sengketa Lahan Berpotensi Picu Konflik Sosial

Polemik lahan eigendom di Tasikmadu menjadi ujian nyata bagi kepastian hukum di kawasan hutan. Di satu sisi, sejumlah warga mengandalkan dokumen lama sebagai dasar klaim kepemilikan. Di sisi lain, negara telah menyerahkan pengelolaan kawasan tersebut kepada kelompok tani hutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.

Selama pengadilan belum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), potensi gesekan di lapangan masih terbuka. Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini dituntut bertindak cepat dan tegas agar sengketa agraria ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat. (CIA)

Views: 27