TRENGGALEK, bioztv.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek mengambil langkah tegas dengan mengawal langsung kasus dugaan penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Sejak Selasa (20/1/2026) pagi, puluhan aktivis GMNI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
GMNI memandang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan keadilan di dunia pendidikan. Mereka menilai putusan terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama akan menjadi preseden penting—apakah hukum benar-benar melindungi martabat guru atau justru membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.
Mahasiswa Kawal Transparansi dan Tuntutan Berkeadilan
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa GMNI turun ke pengadilan untuk mengawal moral penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi hakim. Ia menilai jaksa harus menyusun tuntutan secara adil dan proporsional sesuai fakta persidangan.
“Kami hadir untuk mengawal transparansi proses hukum. Kasus ini tidak boleh berhenti setengah jalan atau berakhir dengan tuntutan yang tidak setimpal,” ujar Rian di sela aksi.
Rian juga menegaskan bahwa jaksa harus menyesuaikan tuntutan dengan dampak kekerasan yang diterima korban. “Jaksa wajib mencerminkan perbuatan terdakwa dalam tuntutannya. Langkah ini penting untuk menghadirkan rasa keadilan bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
GMNI Kritik Bantahan Terdakwa di Persidangan
GMNI turut menyoroti sikap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama selama persidangan. Terdakwa menyampaikan bantahan terhadap dakwaan jaksa, meski sebelumnya ia sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan organisasi PGRI.
Mahasiswa dan kuasa hukum korban menilai permintaan maaf tersebut tidak menghapus unsur pidana. GMNI mendesak majelis hakim untuk memusatkan perhatian pada pembuktian fakta kekerasan di persidangan, bukan pada simbol permintaan maaf yang tidak memiliki relevansi hukum pidana.
GMNI Tegaskan Guru Harus Aman Saat Mengajar
GMNI membawa pesan besar dalam aksi ini. Mereka melihat kasus yang menimpa Eko Prayitno sebagai cerminan lemahnya sistem perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Trenggalek.
“Dunia pendidikan harus berbenah. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan sarana pendidikan, dan menjamin kesejahteraan guru. Guru harus merasa aman saat menjalankan tugas mulianya mendidik generasi bangsa,” tambah Rian.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, PN Trenggalek masih memproses perkara tersebut. Korban Eko Prayitno berstatus sebagai guru di salah satu SMP unggulan di Trenggalek, sementara terdakwa Awang Kresna Aji Pratama menghadapi proses hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan persidangan.(CIA)
Views: 37

















