TRENGGALEK, bioztv.id – Kebijakan pengetatan pemeriksaan kesehatan (istithaah) bagi calon jemaah haji mulai berdampak nyata di Kabupaten Trenggalek. Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek mencatat dua calon jemaah haji tidak lolos pemeriksaan medis awal, sehingga mereka harus menunda rencana keberangkatan ke Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi jemaah, bukan menghambat pelaksanaan ibadah. Pemerintah ingin memastikan setiap jemaah berangkat dalam kondisi fisik dan mental yang benar-benar siap.
“Kami memperketat pemeriksaan kesehatan demi kepentingan jemaah sendiri. Jika kami memaksakan keberangkatan lalu otoritas Arab Saudi memulangkan jemaah karena masalah kesehatan, jemaah justru akan menanggung kerugian besar,” ujar Subkan.
Menjaga Martabat dan Kepercayaan Arab Saudi
Subkan menilai pengetatan istithaah tidak hanya menyangkut keselamatan jemaah, tetapi juga menyangkut reputasi Indonesia di mata pemerintah Arab Saudi. Sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia, Indonesia harus menjaga standar medis secara ketat.
“Jika jemaah dipulangkan karena tidak layak kesehatan, yang rugi bukan hanya jemaah, tetapi juga citra dan kepercayaan Arab Saudi terhadap sistem seleksi kesehatan Indonesia,” tegasnya.
Demensia dan Jantung Koroner Jadi Faktor Penentu
Meski kementerian haji dan umroh menjaga kerahasiaan identitas jemaah demi privasi, Subkan membeberkan faktor utama yang membuat dua calon jemaah tersebut gagal lolos istithaah. Penyakit degeneratif dan gangguan jantung berat menjadi pemicu utama.
“Berdasarkan berkas medis, kondisi yang paling memberatkan adalah demensia dan penyakit jantung. Demensia sangat sulit disembuhkan, sementara yang menjadi perhatian khusus pada jantung adalah kasus koroner berat,” jelasnya.
Subkan membandingkan kondisi tersebut dengan penyakit lain seperti diabetes yang masih bisa jemaah kendalikan melalui pengobatan rutin dan pengawasan dokter. Untuk penyakit kronis berat, tim medis langsung memberikan rekomendasi tidak layak berangkat.
Kursi Jemaah Tetap Dimanfaatkan
Subkan memastikan kursi jemaah yang gagal berangkat tidak akan terbuang percuma. Regulasi memungkinkan keluarga melakukan pelimpahan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika jemaah berada di porsi reguler, ahli waris bisa langsung mengajukan pelimpahan. Namun, jika jemaah berasal dari porsi lansia, kursinya otomatis kembali ke antrean reguler,” terang Subkan.
Tahap Kedua Jadi Kesempatan Terakhir
Bagi calon jemaah lain yang belum menuntaskan administrasi, Kemenag Trenggalek masih membuka pelunasan tahap kedua pada 2–9 Januari 2026. Namun, Subkan menegaskan adanya batasan aturan pada fase ini.
“Jemaah masih bisa melunasi biaya di tahap kedua. Tetapi kami tidak lagi melayani pengajuan pendampingan lansia atau penggabungan mahram,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Trenggalek menyiapkan 217 jemaah cadangan. Pada 19 Desember 2025, Petugas telah menyerahkan data mereka kepada Dinas Kesehatan untuk menjalani skrining menyeluruh agar siap mengisi kuota kosong kapan pun dibutuhkan.(CIA)
Views: 32

















