TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Pariwisata Kabupaten Trenggalek mengusulkan kenaikan status empat Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya (CB). Langkah ini mendapat sambutan positif dari Pegiat Sejarah Trenggalek (Pesat). Ketua Pesat, Harmaji, menilai inisiatif tersebut sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius memperbaiki tata kelola pelestarian benda bersejarah.
Harmaji memandang perubahan status dari ODCB menjadi CB sebagai lompatan penting untuk melindungi warisan budaya. Status Cagar Budaya memberi payung hukum yang lebih kuat dan mendorong pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap objek-objek tersebut.
“Saya menyambut baik penetapan ini. Ketika ODCB naik status menjadi CB dengan dasar hukum yang jelas, kita berharap bisa memaksimalkan perlindungan dan pelestariannya,” ujar Harmaji.
Penetapan Status Bukan Titik Akhir, Tapi Awal Tugas Nyata
Meskipun status hukum ODCB meningkat, Harmaji menegaskan bahwa proses penetapan tersebut justru membuka babak pekerjaan baru. Setelah objek resmi berstatus cagar budaya, pemerintah dan masyarakat harus menjaga kelestarian, memastikan pemanfaatan yang tepat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi warga.
“Setelah penetapan, pekerjaan berikutnya jauh lebih berat. Bagaimana kebermanfaatannya, bagaimana pelestariannya, itu PR yang nyata,” tegasnya.
Harmaji menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya yang baik mampu menarik minat edukasi dan menumbuhkan kebanggaan lokal. Ia menilai keberadaan CB dapat memperkuat identitas daerah dan meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk mengenal sejarah Trenggalek secara lebih mendalam. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelestarian tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat merasakan manfaat cagar budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Hanya Empat dari 14 ODCB yang Diusulkan: Tim Ahli Memegang Kewenangan
Dari total 14 objek yang sudah diverifikasi, Dinas Pariwisata hanya mengajukan empat objek untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Harmaji memastikan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memegang penuh kewenangan dalam proses tersebut.
“Tim ahli cagar budaya yang merekomendasikan itu setelah melakukan kajian dan berkoordinasi dengan BPK Wilayah Trowulan. Pertimbangannya tentu sudah matang,” jelasnya.
Ia menilai langkah tersebut sebagai strategi pemerintah untuk mempercepat penetapan dan memperkuat perlindungan hukum terhadap objek-objek yang dinilai paling siap ditetapkan.
Peringatan Serius: Hilangnya ODCB Jadi Tamparan
Harmaji juga menyoroti kasus hilangnya beberapa ODCB di Trenggalek dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyebut kejadian itu sebagai alarm keras yang menuntut sistem pengawasan lebih ketat.
“Tragedi hilangnya ODCB itu tamparan bagi kita semua. Kita harus memperkuat pengawasan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, hingga lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ODCB maupun CB sama-sama memiliki nilai penting sehingga keduanya membutuhkan perlakuan pelestarian yang sama seriusnya.
Mendorong Potensi Desa: Cagar Budaya sebagai Wisata Baru
Harmaji mendorong desa-desa yang memiliki ODCB atau CB untuk mengembangkan wisata sejarah atau wisata minat khusus. Ia yakin pemanfaatan yang tepat dapat membuka peluang ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian benda budaya.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah dalam menangani persoalan kolektor benda budaya, namun tetap mengingatkan bahwa pelestarian merupakan tanggung jawab bersama.
“Saya pikir pemerintah sudah berjalan di relnya. Tinggal bagaimana kita bersama memperkuat pengamanan dan pelestarian,” pungkas Harmaji.(CIA)
Views: 24

















