TRENGGALEK, bioztv.id – Kabupaten Trenggalek kembali menunjukkan kemajuan signifikan dalam menekan angka perkawinan anak. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin), menegaskan bahwa keberhasilan ini muncul dari kerja nyata pemerintah desa yang menjadi garda terdepan dan berinteraksi langsung dengan warganya, bukan semata-mata dari kebijakan kabupaten.
Dalam rapat monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (24/11), Mas Ipin memaparkan penurunan kasus yang sangat drastis sejak pemerintah meluncurkan program pencegahan pada 2021. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa berperan besar dengan memperketat administrasi, memperkuat pengawasan sosial, dan memberikan edukasi intensif kepada calon pengantin.
“Alhamdulillah, progresnya sangat baik. Kasus turun drastis dari 2021 hingga 2022. Panggul yang awalnya hampir 5%, kini tinggal nol koma. Munjungan turun dari 6% menjadi satu koma, sementara Kampak dari 5% menjadi nol koma,” kata Mas Ipin di Aula Dinas Pendidikan.
Sebagai Wakil Ketua APKASI, Mas Ipin juga mencatat bahwa Trenggalek mampu menurunkan kasus sebesar 60–70 persen per tahun. Dari hampir 90 kasus sebelumnya, kini angka tersebut menyusut menjadi sekitar 30-an kasus.
Fokus Pada Desa: Kunci Efektivitas Pencegahan
Mas Ipin menegaskan bahwa desa memegang peran sentral dalam seluruh proses awal pernikahan, termasuk penerbitan Formulir N1 sebagai syarat ke Pengadilan Agama. Ia menyoroti bahwa desa berhasil memperkuat peran administrasi dan melakukan pengawasan langsung kepada warganya yang hendak menikah.
“Faktor penurunan terbesar muncul karena kita melibatkan desa secara penuh. Tanda tangan Kepala Desa itu sangat penting. Ketika desa peduli dan bertindak tegas, hasilnya langsung terlihat,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa memperkuat gerakan sosial berbasis desa menjadi strategi paling realistis di tengah penurunan fiskal daerah. Langkah ini tidak meminta tambahan anggaran besar, tetapi memaksimalkan peran masyarakat. Karena itu, ia mengusulkan kepada Pemprov untuk memperluas Gerakan Desa 0 Perkawinan Anak.
Bukan Sekadar Larangan, Tapi Persiapan Masa Depan
Mas Ipin menekankan bahwa pemerintah tidak serta-merta melarang pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Namun, ia menjelaskan bahwa pernikahan dini memicu risiko multidimensi, mulai dari munculnya kemiskinan baru, stunting, ketimpangan pendidikan, hingga ketidakstabilan ekonomi keluarga.
“Pernikahan yang sah itu baik, tetapi akan lebih baik lagi jika kita mempersiapkannya dengan matang. Syarat menikah bukan hanya baligh, tapi juga aqil. Pasangan harus siap secara pendidikan dan ekonomi,” jelasnya.
Tantangan Utama: Kasus Married by Accident
Meski angka menunjukkan tren penurunan, Mas Ipin tetap menyoroti tantangan besar yang datang dari kasus married by accident. Ia menilai kurangnya pengawasan orang tua sebagai penyebab utama.
“Banyak orang tua bekerja di luar daerah, bahkan luar negeri. Mereka kurang mengawasi anak. Kita perlu mengawal persoalan ini bersama-sama,” ujarnya.
Usulan Insentif: Desa dengan Nol Kasus Berhak Mendapat Apresiasi Fiskal
Untuk memperkuat komitmen desa, Mas Ipin mengusulkan mekanisme apresiasi berupa insentif fiskal bagi desa yang berhasil mempertahankan angka 0 kasus perkawinan anak. Ia menilai bahwa pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menambah kader atau relawan di tengah keterbatasan anggaran.
“Daripada menambah kader yang anggarannya belum tentu ada, lebih baik kita memberikan apresiasi langsung kepada desa. Menggerakkan tokoh-tokoh lokal seperti ini justru memberikan hasil yang ampuh,” tandasnya.(CIA)
Views: 25

















